Berhasil Luluhkan Hati Warga, Satgas Yonarhanud 8 TNI AD Dapat Senjata Api di Perbatasan RI-Malaysia

Jakarta – Prajurit Bhuana Kakti Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yonarhanud) 8/Satgas Khusus Marawaka yang bertugas menjaga kawasan perbatasan Ri-Malaysia kembali meraih kesuksesan. Satgas TNI AD berlambang burung Shriti memperoleh senjata laras panjang jenis Penabur buatan warga desa Tanjung Harapan, Sebatik Nunukan Timur, Kalimantan Utara.

VIVA Militer dalam keterangan resminya menyebutkan pada 25 Januari 2024, terjadi penyerahan senjata rakitan laras panjang, menurut Yonarhanud 8/MBC Lettu Arh Noor Abid, Penerangan Satgas Pamtas RI-Malaysia. K.A. Ia meminta bantuan tim gawat darurat karena demam kehamilan anaknya disertai batuk.

Menanggapi permintaan warga tersebut, Petugas Tim Satgas Kesehatan Posko Tanjung Aru Pratu Sadam bersama Inspektur Pos Sertu Maulana langsung memberangkatkan K.A. pergi ke rumah Tuan dan merawat putranya.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Danpos Tanjung Aru Letjen Ckm Zainal Abidin memerintahkan Sertu Maulana dan Pratu Sadam kembali ke rumah Pak KA untuk memeriksa kondisi anak Pak KA yang sakit.

Karena demam anaknya sudah mereda, Pak KA mengucapkan terima kasih kepada personel satgas yang membantu merawat anaknya, kata Satgas Pamtas RI-Malaysia Letjen Arch Noor Abid Papen dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut Letjen Papen Satgas Arch Nur Abid mengatakan, saat hendak pamit kembali bertugas, ia melihat senjata rakitan yang dijadikan koleksi di dinding rumah Pak Sertu Maulana KA. Sesampainya di posko, Sertu Maulana pun menginformasikan kepada Danpos Tanjung Aru Letjen Ckm Zainal Abidin tentang adanya senjata rakitan yang ada di rumah Pak KA.

Kemudian Letjen CCM Zainal Abidin mendatangi rumah Pak KA pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 bersama Sertu Maulana dan Pratu Sadam untuk menghubungi dan menanyakan kondisi anaknya. Dalam perbincangan Sertu Maulana K.A. bertanya tentang senjata rakitan yang tergantung di dinding rumah Pak. Ia juga mengatakan bahwa senjata itu miliknya dan digunakan untuk berburu dan sudah tidak digunakan lagi.

Pada kesempatan tersebut Danpos Tanjung Aru Lda Ckm Zainal Abidin K.A. Pak memahami dan mendidik aturan kepemilikan senjata.

“Kepemilikan senjata api di Indonesia harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya diatur dalam Pasal 51 UU Darurat No. 12. Penggunaan senjata secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat. Jika bersedia menyerahkan senjata secara sukarela, saya bisa jamin tidak akan dituntut secara hukum.” – jelas Danpos Lnda Kcm Zainal.

Terakhir, pada Selasa 23 Januari 2024 WITA pukul 09.00 WIB K.A. Bapak datang ke posko dengan membawa senjata laras panjang jenis Penabur buatan sendiri yang diserahkannya secara sukarela dan diterima langsung dari Satgas Pamtas Dan Pos Tanjung Aru. Yonarkhanud 8/ MBC Letda Ckm Zainal Abidin.

Prestasi personel Satgas Pamtas Yonarkhanud 8/MB dalam mengedukasi masyarakat agar sukarela menyerahkan senjata merupakan implementasi dari TNI PRIMA. Staf Satgas siap merespons permasalahan yang dihadapi masyarakat. Sehingga masyarakat merasa nyaman dan percaya pada TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *