Titik KumpulShowbiz – Prilly Latukonsina tiba-tiba menjadi pusat perhatian pengguna TikTok setelah fotonya sedang memasak makanan liburan. Dalam unggahan akun TikTok @i’am Nuu, Prilly terlihat memasak bumbu untuk dipanggang di atas kompor yang terletak di lantai dapur.
Prilly yang mengenakan piyama dan kacamata berwarna merah muda sibuk meracik bumbu di panci besar. Bagi sebagian orang, melihat gambar ini mungkin bukan sesuatu yang aneh. Namun setelah diperiksa lebih dekat, pengguna menemukan Prilly Latuconsina membawa elpiji 3 kg. Bergerak sedikit lagi, oke?
Ya, ada tangki elpiji di ujung dapur dekat pintu. Kemudian gas tersebut ditutup dengan warna coklat.
“Apa Kak Prilly ini benar-benar pakai bensin 3kg? Kalau iya, apakah orang seperti @prillylatuconsina15 memang boleh pakai bensin 3kg? “
Hal itu langsung menuai banyak kritik dari internet. Bahkan setelah banyak diskusi, jaringan tersebut menemukan bahwa Prilly langsung mengganti gas melon yang digunakannya dengan gas Bright seberat 5,5 kg.
“Tapi aku pengen banget sembunyi,” kata salah satu warganet.
“Mon maap dilapis kardus,” sahut yang lain.
“Bolaku warnanya pink lho,” sahut yang lain.
“Aku benar-benar tidak tega pakai 3kg,” sahut yang lain.
“Saya bukan dari keluarga kaya, tapi di rumah saya pakai gas bening, karena keluarga saya tidak mau pakai gas najis 3 kg, katanya takut ledakan, padahal gasnya sama,” kata yang lain. .
Sebagai informasi, diputuskan untuk membeli 3 kg gas bumi bersubsidi di setiap masyarakat. Sesuai keputusan Menteri ESDM yang baru mulai 27 Februari 2023, pembelian gas bumi harus dilakukan di SPBU resmi Pertamina.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 108. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 juga mengatur siapa saja yang berhak menerima LPG 3KG. Berikut daftar siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan tabung elpiji 3 kg bersubsidi.
Siapa yang berhak menggunakan:
1. Rumah tangga miskin 2. UKM 3. Nelayan sasaran 4. Petani sasaran
Siapa yang tidak diperbolehkan menggunakan:
1. Hotel 2. Restoran 3. Usaha laundry 4. Usaha batik 5. Usaha peternakan 6. Usaha pertanian di luar ketentuan Keputusan Presiden Republik Tajikistan tanggal 38/2019 yang tidak mengalami perubahan. 7. Usaha tembakau 8. Usaha jasa pengelasan 9. Berbagai sektor usaha besar dan rumah tangga kaya