Bolehkah Berwudhu Ketika Memakai Make Up dan Softlens? Begini Penjelasan Buya Yahya

Titik Kumpul – Banyak orang yang menginginkan riasan tahan lama tanpa perlu repot mengaplikasikan ulang riasan dengan memilih riasan tahan air. Namun ada pertanyaan mengenai kapan waktu berwudhu sebelum shalat. Bagaimana aturan Islam tentang wudhu tanpa menghapus riasan dan memakai lensa kontak?

Berdasarkan video yang diunggah akun YouTube @albahjahtv, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya memberikan tanggapan.

Beliau bersabda bahwa setiap wanita diperbolehkan memakai riasan saat shalat jika ia memakai riasan setelah wudhu.

“Jika kamu merias wajah setelah berwudhu, maka shalatmu tetap sah. Kepada siapa kamu merias? kepada suamimu. Jangan memakai riasan saat keluar.”

Ia kembali menjelaskan, shalat seseorang dianggap batal jika bagian tubuh yang akan dibasuh dengan air terkena benda najis.

“Yang membatalkan wudhu adalah jika pada kulit ada sesuatu yang perlu dibasuh saat berwudhu. Tidak boleh riasan, seperti permen karet, cat, macam-macam. Kalau menempel seperti itu akan menghalangi air, yang membatalkan shalatnya, tetapi jika wudhunya sudah selesai, maka sah.”

Lanjutnya, Buya Yahya menjelaskan hukumnya seseorang memakai lensa kontak saat shalat. Ia mengatakan, diperbolehkannya seseorang memakai lensa kontak karena mata bukan bagian tubuh yang perlu dibasuh dengan air saat berwudhu. Dan jika tidak menyakitkan menggunakan lensa kontak, diperbolehkan.

“Soal lensa kontak, kalau hukum pakai lensa kontak tidak membahayakan mata, boleh saja. Misalnya matanya minus atau semacamnya. Karena tidak perlu cuci mata saat berwudhu, tidak ada apa-apa.” Jadi tidak perlu mencuci mata, tidak perlu meneteskan air mata saat mencuci.”

Ditambahkannya, jika memakai lensa tidak akan mengganggu shalat siapa pun. Artinya, bean tetap berfungsi jika Anda memakai lensa kontak.

“Boleh saja salat pakai lensa kontak, tapi sebelum salat pakai lensa kontak. Sebelum salat pakai lensa kontak lalu salatnya sah. Karena tidak ada apa-apanya. Wudhu tetap sah, tidak sah.” mengganggumu”,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *