FAKTA Titik Kumpul – Sebuah postingan video yang diunggah akun YouTube “Agenda Politik” pada 19 Januari 2023. Video tersebut menyebutkan Gibran Rakabuming Raka akan divonis hukuman mati atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana bansos.
Berdasarkan temuan penelitian, tudingan putra sulung Joko Widodo, Gebran Rakabuming Raka, divonis hukuman mati akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi Dana Bansos, adalah salah. Tudingan Gebran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi bansos tahun 2020 santer santer.
Dikutip Medcom.id, dikutip Cekfakt.com, Gebran merasa dirugikan dengan maraknya rumor keterlibatannya dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang ditangani Kementerian Sosial. Putra sulung Presiden Jokowi ini menegaskan, dirinya tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos.
“Saya tidak pernah ikut campur urusan bansos. Silakan cek ke PT Sritex dan KPK. Itu berita tidak benar. Bohong,” ujarnya di Solo, Senin, 21 Desember 2020.
Oleh karena itu, klaim Gebran Rakabuming Raka bahwa ia divonis hukuman mati karena keterlibatannya dalam kasus korupsi dana bansos adalah salah dan masuk dalam kategori konten menyesatkan.
Tuduhan Gebran Rakabuming Raka divonis mati tidak benar karena terlibat kasus korupsi Dana Bansos. Tudingan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi bansos tahun 2020 santer santer.
Sumber: https://cekfakt.com/focus/11509