Cek Fakta: Jhonny G Plate Divonis Penjara 20 Tahun dan Denda 500 Miliar

Fakta Titik Kumpul – Pada tanggal 23 Mei 2023, akun YouTube bernama Kabar News (https://www.youtube.com/@kabarnews672) memposting video Johnny G. Plate, tersangka kasus penggelapan dana Titik Kumpul yang diunggah. Ia resmi divonis 20 kali penjara dan denda Rp 500 miliar atas pembangunan BTS 4G.

Berdasarkan hasil pengujian, video tersebut sebenarnya bukan putusan resmi persidangan Johnny G. Plata, melainkan reaksi para politisi terhadap kasus mafia BTS 4G.

Pengguna yang mengunggah video tersebut tidak pernah membagikan putusan resmi yang diberikan kepada Johnny G Plate. Dalam unggahan tersebut, pengunggah sebenarnya menggunakan potongan video tersebut untuk mendukung klaim pada judulnya. Misalnya, pengguna yang mengunggah video tersebut menggunakan video yang direkam CNN Indonesia pada 17 Mei 2023. Termasuk wawancara dengan Jaksa Utama CNN Indonesia. Pusat Informasi Hukum Umum.

Selain itu, pengguna yang mengunggah video tersebut juga menggunakan cuplikan video milik iNews resmi yang memuat investigasi Jaksa Agung terhadap saudara laki-laki Johnny G. Plate yang juga diduga terkait kasus korupsi.

Oleh karena itu, video yang menyebutkan Johnny G. Plate resmi divonis 20 tahun penjara dan denda ¥500 miliar adalah palsu karena polisi belum menerima pemberitahuan resmi.

Sebuah video yang diunggah akun YouTube yang menyatakan Johnny G. Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 20 tahun penjara serta denda 500 miliar yen adalah informasi palsu. Sampul dan judul yang diunggah tidak sesuai dengan isinya.

Sumber: https://cekfakt.com/focus/12772

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *