Bojonegoro – Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Hal ini terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) sekolah di SMPN 6 Bojonegoro, Jawa Timur.
Sarwo Edi terlihat dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro pada Kamis sore (23/14/2023).
Tersangka meninggalkan Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan mengenakan rompi merah di bawah pengawasan jaksa. Saat ditanya awak media, Sarwo Edi hanya tertunduk dan diam.
Aditia Sulaeman, Kepala Satuan Reserse Khusus Kejaksaan Bojonegoro, mengatakan Sarwo Edi menjadi tersangka setelah dua orang lainnya, Edi Santos dan Reny Agustina, ditetapkan sebagai tahanan. Identifikasi dan penahanan tersangka Sarwo Edi selaku kepala SMPN 6 Bojonegoro yang terlibat kasus dana BOS 2020-2021, kata Aditia Sulaeman.
Pasal yang dipermasalahkan Sarwo Edi adalah Pasal 2 ayat 1 ditambah ayat 18 dan Pasal 3, setelah ia menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih. Penahanan tersebut berlangsung di Lapas Bojonegoro pada 14 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024. Aditya menegaskan, peran Sarwo Edi sebagai kepala sekolah membuatnya bertanggung jawab mengelola dana BOŠ.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Nur Samsi yang mendampingi Sarwo Edi mengatakan kliennya diduga terlibat penggelapan dana BOŠ atau pembayaran rencana aksi dan anggaran sekolah (RKAS). Namun menurutnya, pembayaran di luar RKAS dilakukan seluruhnya untuk kepentingan kegiatan sekolah dan tidak dinikmati secara langsung. “Menurut kami tidak ada niat jahat, karena hanya kelalaian saja,” kata Nur Samsi.
Sarwo Edi menjadi tersangka ketiga dalam cerita tersebut. Sebelumnya, Edi Santoso, guru dan petugas keuangan BOS SMPN 6, dan Reny Agustina, staf tata usaha (TU) dan operator BOS SMPN 6 juga menjadi tersangka (Dewi Rina/Bojonegoro).