Fakta Baru Korupsi Basarnas, Letkol ABC Minta Dana Komando 8 M ke Pihak Swasta Perintah Kabasarnas

Jakarta – Ketua tim penyidik ​​Puspom TNI, Kolonel Marinir (Perdana Menteri) Jemri Matiala mengatakan pihaknya telah memeriksa 20 saksi terkait peristiwa suap atau hadiah yang terjadi di Badan Pencarian Penyelamatan Nasional (Basarnas), tersangka Kursmin. , Kepala Basarnas Polri Letkol ADM Afra Budi Kahyanta (ABC).

Menurut Kolonel Jemri, pemeriksaan terhadap 20 orang saksi itu bertujuan untuk mendalami dugaan pemberian dana komando (DAKO) kepada beberapa perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada 2021-2023.

Dia menegaskan, 20 saksi yang diperiksa tim penyidik ​​semuanya merupakan oknum dari lingkungan sipil dan militer.

“Warga sipil (saksi) banyak yang diperiksa, kalau saya (TNI saja), sebagian besar kita periksa Letkol ABC. Karena 20 saksi itu warga sipil dan TNI,” kata Ketua Tim Penyidikan Puspom TNI, Kolonel Marinir (Perdana Menteri) Jemri Matial saat serah terima tersangka Letkol ABC beserta berkas perkara dan barang bukti di Otmilti II Jakarta. , Palasan, Jakarta Timur, Rabu 11 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, kata Kolonel Jemri, terbukti oknum yang diduga Letkol ADM Afra Budi Kahyanta (ABC) menggalang dana komando (DAKO) dari dua perusahaan swasta atas perintah Direktur Basarnas Marsdya TNI (purn) Hendra Alfiandi. sebesar Rp 8,3 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik ​​Puspom TNI, tersangka Letkol Afra Budi Kahyanta (ABC) menerima uang Dana Komando (DAKO) dari PT Sejati Group sebesar Rp3.337.329.800, kemudian Letkol ABC juga menerima uang dari PT Kindah Abadi Utama sebesar Rp 4.999.000.

Jadi, jika kita jumlahkan jumlah DAKO (dana komando) yang diterima tersangka ABC dari kedua kegiatan pengadaan tersebut, maka jumlahnya menjadi 8.327.558.508 rupiah, ”ujarnya.

Dalam kasus suap ini, Kolonel Marinir (Perdana Menteri) Jemri Matiala menambahkan, tersangka Letkol Afra Budi Kahyanta harus mematuhi Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2021 diubah mengubah UU Nomor 31. Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dan hal itu telah disimpulkan pada ayat 1 Pasal 55 KUHP, aturan penyidikan, khususnya pertimbangan pertama tersangka ABC adalah menerima informasi bahwa yang bersangkutan menerima, mengelola pengelolaan, dan penyaluran DAKO (Basis Komando) kepada personel Cabasarnas dan Basarnas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *