LANGSUNG – Sayangnya, jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro, Jawa Timur akibat kecanduan judi internet mencapai ratusan.
Hal itu terungkap dalam informasi Pengadilan Agama Bojonegoro yang menyebutkan, sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2024, terdapat 215 kasus perceraian akibat perjudian.
Ketua Bendahara Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, jumlah perkara perceraian tergolong tinggi, yakni mencapai 1.121 perkara yang diajukan.
Kebanyakan dari mereka yang bercerai karena perjudian online berusia antara 20 hingga 30 tahun dan telah menikah selama 7 hingga 8 tahun. Kebanyakan dari mereka hanya memiliki satu anak dan menjadi tunawisma.
Dan salah satu faktor yang mendukung banyaknya perceraian akibat perjudian adalah faktor pendidikan juga turut berperan. Karena mencakup pelajar, lulusan sekolah dasar dan menengah.
Solikin Jamik mengatakan, “Jumlah anak yang terdaftar di PA Bojonegoro terus bertambah ribuan, dan yang mengejutkan ada seorang pria yang kecanduan judi.”
Solikin Jamik menambahkan, “Kalaupun kita lihat setiap minggu jumlahnya mencapai puluhan, dalam dua minggu terakhir ada sekitar 20 kasus yang berdampak pada perjudian.”
Tercatat pada pertengahan Mei 2024, kasus perceraian tercatat sebanyak 830 kasus, sedangkan kasus perceraian sebanyak 291 kasus. Diantaranya, alasan utamanya adalah dampak perjudian terhadap pasangan.
Asal muasal kasus perceraian ini diduga karena adanya konflik antar suami-istri yang berkepanjangan, permasalahan keuangan, terlilit hutang, dan ada pula yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Solikin Jamik mengatakan: “Jika Anda pernah terkena perjudian di Internet, perilaku Anda mudah marah bahkan berujung pada kekerasan dalam rumah tangga, karena jika diingatkan, Anda tidak bisa cepat pulih dan menjadi marah.”
Oleh karena itu, Solikin Jamik yakin pemerintah akan menjaga kemudahan akses perjudian online agar segera teratasi.
Laporan: Dewi Rina (tvOne)
Baca artikel Travel menarik lainnya di link ini.