Heboh Guru Diminta Bayar Cuti Hamil, Kadisdik Kota Bogor Buka Suara

Kota Bogor – Dinas Pendidikan Kota Bogor telah menelusuri seorang guru yang diketahui berstatus honorer di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Tanah Sareal yang dimintai Rp 250.000 dan gajinya dipotong 50 persen saat meminta cuti hamil. Menurut Direktur Dinas Pendidikan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, pihaknya mengetahui ada transfer masuk ke salah satu pegawai, namun pegawai tersebut mengaku tidak pernah memintanya.

Berdasarkan hasil penggalian informasi yang dilakukan Ade di bagian kepegawaian sekolah dasar, hingga saat ini belum ada aktivitas penagihan terhadap pegawai yang mengelola kepegawaian bagian pendidikan sekolah dasar tersebut, kata Sujatmiko saat dihubungi, Rabu malam, 8 November. 2023.

Lanjut Sujatmiko, pihaknya mengetahui adanya mutasi dari guru besar honorer ke pegawainya Ade. Namun, staf mengaku mereka tidak merasa memintanya. Dan kini telah dikembalikan kepada guru honorer.

Soal transfer yang dilakukan, Pak Ade juga kaget karena tidak mau memintanya. Pihaknya sudah meminta transfer uang yang masuk ke rekening agar segera dikembalikan, jelasnya . .

Sujatmiko menegaskan, dirinya melarang pajak dalam bentuk apapun.

“Departemen melarang keras hal ini terjadi lagi. Segala bentuk donasi atau pungutan dilarang dan jika terjadi lagi akan dikenakan sanksi baik terhadap pemberi maupun penerima,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengakuan suami guru yang dimintai Rp 250.000 dan gajinya dipotong 50 persen viral di media sosial. Pemerintah Kota Bogor saat ini sedang menyelidiki retribusi tersebut.

Informasi yang dihimpun VIVA, dari unggahan yang ditulis suami guru tersebut, mengaku diminta mentransfer Rp 250.000 untuk menandatangani surat permohonan cuti istrinya.

“Istri saya, seorang guru SD di Tanah Sareal, mengajukan cuti melahirkan pada Minggu lalu dan diminta mengisi formulir cuti kemudian menandatanganinya di Dinas Pendidikan Kota Bogor,” tulisnya yang kemudian diunggah ke jejaring sosial. . akun.

“Dan ternyata di sana diminta transfer setelah penandatanganan setara Rp 250.000, jadi (gajinya) dikurangi 50% selama cuti melahirkan tiga bulan berikutnya,” tulisnya lagi.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim akan mendalami kebenaran informasi tersebut. Intinya, kami sedang menyelidiki kebenaran informasi tersebut, katanya kepada wartawan.

Mantan Direktur KPK ini mengatakan, guru tersebut berstatus honorer dan sudah ada mekanisme yang mengaturnya.

“Iya, itu honorer. Tapi nanti saya pikir-pikir. Masih diteliti oleh inspektorat. Nah, sebenarnya kalau dilihat sekilas, yang kita sebut guru honorer itu kalau mereka cuti, toh di Sekilas, yang disebut profesor honorer Kewajiban mengajar di kelas tidak hilang. Mahasiswa-mahasiswa ini benar: “Harus ada yang mengajar.” jelas Dedie.

Lebih lanjut Dedie menjelaskan, dari tanggung jawab tersebut pihak sekolah bisa memperkirakan permasalahan anggaran. Oleh karena itu permasalahan kekurangan guru harus menjadi perhatian bersama.

Sebab, misalnya di Kota Bogor, tahun ini setiap bulannya ada sekitar 20 guru PNS yang pensiun. Dikali 12 (bulan), berarti ada 240 guru yang pensiun,” kata Dedie.

Sementara itu, kata Dedie, jumlah pegawai baru relatif sedikit dan tidak sesuai rasio kebutuhan. Misalnya, setiap tahunnya akan diundi 5 hingga 10 CPNS untuk guru.

“Di sinilah pemenuhannya harus muncul. Jadi hal-hal seperti ini sebenarnya lebih krusial dan harus kita carikan solusinya,” ujarnya.

Namun, tambah Dedie, setiap orang tentu berhak meminta cuti. “Setiap orang berhak hamil lalu mengambil cuti melahirkan. Tapi soal guru pengganti dari mana dan biayanya tentu juga harus kita pikirkan bersama,” ujarnya.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *