Jakarta, 28 Februari 2024 – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang menjadi satu kartu SIM Keliling yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Diberitakan VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, masyarakat di wilayah Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kartu SIM ponsel yang diparkir di Mall Grand Cakung menawarkan perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. Bus SIM ponsel selanjutnya berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM yang saat ini terparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pekerjaan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Bagi warga Bekasi yang masa berlaku SIMnya akan habis, dapat memperpanjang masa berlaku SIM mobil yang diparkir di Showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu, karena jumlahnya terbatas. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Pengaturan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Bogor hari ini bisa dilakukan di mobil SIM yang diparkir di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Yang diperlukan hanyalah foto KTP yang masih berlaku, foto SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.