Keji! Siswi 15 Tahun di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandung Hingga Kondisinya Mengenaskan

Lampung Selatan – AA (15), siswi asal Kecamatan Natar, Lampung Selatan, meninggal akibat pelecehan seksual yang dilakukan ayah dan kakeknya sendiri. Kasus ini terungkap karena korban mengidap penyakit kanker.

Korban AA dipaksa oleh ayahnya yang bernama depan Suhaimi (45) dan kakeknya yang bernama depan Asmar (69) untuk melaksanakan keinginan jahatnya. Jika pasangan tidak suka, mereka tidak segan-segan mengusir korbannya dari rumah dan mati. Kedua tersangka melakukan tindak pidana tersebut dalam kurun waktu satu tahun, yakni Januari 2023 hingga Februari 2024.

Oleh karena itu, dalam proses pidana ada unsur kekerasan yang dilakukan pelaku dan ancaman pembunuhan jika tidak memenuhi kebutuhan pelaku, kata AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolres Lampung Tonga, Jumat 19 April 2024.

Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut terungkap saat korban menceritakan kepada saudara ibunya bahwa korban merasakan sakit pada alat kelaminnya. Pasangan ini beberapa kali melakukan perzinahan di rumah.

“Korban dan kedua tersangka tinggal satu rumah. Setelah cerita selama satu tahun ini, kehidupan korban diperparah oleh para pembunuh yang mengakibatkan meninggalnya orang sakit,” jelasnya.

Setelah mendapat informasi dari keluarga korban, polisi menangkap kedua pria tersebut dari rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti seperti pakaian korban, alat pembuat keributan milik tersangka, sprei, sarung bantal, dan pisau.

Suhaimi, tersangka yang merupakan ayah kandung korban, mengaku keinginannya menyetubuhi anaknya itu muncul saat istrinya sedang bekerja sebagai TKI di luar negeri.

“Tahun lalu 15 kali. Ya karena keperluan saja. Bagaimana bisa meninggalkan istri bekerja di luar negeri, melihat anak-anak sudah besar,” ujarnya.

Karena mengganggu aktivitasnya, kedua pria tersebut dituntut berdasarkan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik India Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Perceraian Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perceraian. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Laporan: Pujian Lampung (tvOne) Baca artikel Trending lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *