Jakarta, 6 April 2024 – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah membahas tata cara pengisian kendaraan listrik di kapal penyeberangan atau angkutan, yang sebaiknya ditangani secara khusus. Salah satunya dengan parkir di depan APAR atau alat pemadam kebakaran, untuk menghindari berbagai bahaya dan mencegah kebakaran aki kendaraan listrik.
Direktur Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kementerian Perhubungan Lilik Handoyo di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang tata cara pengisian baterai kendaraan listrik pada kapal pengangkut penyeberangan. pada masa perpindahan tahun 2024/1445 Hijriah.
Periode ini berlaku untuk angkutan barang berupa kendaraan listrik dan angkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan di penyeberangan yang menjadi kewenangan Direktorat Perhubungan Darat, kata Lilik, seperti dikutip Titik Kumpul Otomotif dari Antara. , Sabtu. 6 April 2024.
Lilik mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk menjamin pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan aman, lancar, tertib, dan tertib agar terhindar dari bahaya, terutama pada musim liburan dengan volume lalu lintas yang meningkat.
Hal ini seiring dengan meningkatnya kebutuhan mobil listrik, distribusi dan pengangkutan mobil listrik dengan kapal feri, maka Ditjen Perhubungan Darat mengatur tata cara pengisian mobil listrik di kapal feri, kata Lilik.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik dirakit di suatu area yang diberi tanda khusus oleh pemilik atau operator kapal agar mudah diawasi. Setelah itu, area tersebut ditempatkan pada jarak minimal 3 meter dari ruang mesin, jika ruangan tersebut tidak dilindungi oleh proteksi kebakaran A-60.
Jika ruang mesin dilapisi dengan proteksi kebakaran A-60, maka dapat ditempatkan di atas ruang mesin. Hal ini untuk mencegah panas yang dapat memicu kebakaran pada baterai.
Selain itu, kendaraan listrik juga sebaiknya dirakit di tempat yang tidak menghalangi akses alat keselamatan, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, serta dilengkapi ventilasi yang cukup, kata Lilik.
Ia menambahkan, pengisian kendaraan listrik harus dilaporkan kepada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifes, dan pengisiannya harus bertanggung jawab terhadap kestabilan dan saluran listrik.
Nantinya selama pelayaran, awak kapal harus berpatroli di kawasan tersebut dengan beacon khusus dan pengendalian pemuatannya dilakukan langsung oleh nakhoda pelabuhan, kata Lilik.
Selain itu, pengangkutan beberapa kendaraan listrik seperti skuter, e-bike, hoverboard, sepeda, dan skuter di kapal penyeberangan selama Idul Fitri 2024/1445 H.
Surat edaran ini, lanjut Lilik, mulai berlaku pada 4 April 2024 dan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Lilik berharap dengan aturan tersebut, seluruh operasional penyeberangan dapat dilakukan dengan aman dan masyarakat dapat pulang dengan gembira.
“Ingatlah untuk mengingatkan kita bahwa persoalan pengangkutan kendaraan listrik adalah tanggung jawab bersama, selalu memenuhi persyaratan saat memuat di kapal dan persyaratan kendaraan listrik itu sendiri,” kata Lilik.