Kemensos Turun Tangan Buat Agus, Farhat Abbas Bilang Begini

Jakarta, Titik Kumpul – Isu donasi tidak sah yang melibatkan Pratiwi Noviyanthi menelepon Teh Novi dan Denny Sumargo untuk membantu korban serangan asam, Agus Salim menjadi perbincangan. Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul memberikan respons yang sangat positif meski mendapat kritik dari banyak kalangan, termasuk Farhat Abbas.

Dalam rapat terakhir Kementerian Sosial dan pemangku kepentingan pada Jumat, 29 November 2024, Gus Ipul mengatakan pihaknya bisa menghindari kegiatan penggalangan dana ilegal, karena minimnya pengetahuan masyarakat terhadap undang-undang yang mengatur donasi gratis. Gulir terus, oke?

Saifullah Yusuf mengatakan, “Jika masih ada masyarakat yang memungut uang dan tidak mendapatkan izin, kami memahami sepenuhnya,” kata Saifullah Yusuf.

Meski demikian, Gus Ipul tetap berharap situasi seperti itu menjadi yang terakhir. Ia meminta para peserta untuk membantu menyebarkan informasi tentang pentingnya mengikuti aturan dalam penggalangan dana.

“Kedepannya kami ingin Pak Densu atau Bu Novi membantu kami menyebarkan berita bahwa harus ada proses yang harus diselesaikan sebelum pemberian hadiah,” ujarnya.

“Tidak sulit, itu mudah. Kita bisa saling membantu, saling mendukung. “Kemensos punya informasi siapa saja yang harus dibantu,” imbuhnya.

Komentar Gus Ipul soal pembagian donasi tanpa izin menuai kritik tajam dari pengacara Farhat Abbas. Dalam wawancara dilansir YouTube Research tentang stres pada Minggu, 1 Desember 2024, Farhat menyayangkan respons Kementerian Sosial yang dinilainya tidak sejalan dengan hukum.

Kita sudah tahu apa yang dilakukan Denny Sumargo dan Novi. “Perdana Menteri tidak bisa mengatakan bahwa tidak ada pengetahuan publik mengenai undang-undang ini,” kata Farhat Abbas.

“Warga negara harus mengetahui undang-undang ini minimal satu tahun setelah diterapkan. “Kalau Denny Sumargo memang bersalah, kalau Novi memang salah mencari uang, mohon dihukum,” imbuhnya.

Farhat juga mengatakan, penerbitan donasi tanpa izin tidak memenuhi keadilan Agus Salim. Menurutnya, korban adalah korban karena harus menanggung beban moral atas kekacauan tersebut.

“Agus tidak tahu apa-apa, dia didatangi mereka, dia memberi uang lalu dia menghadapi ini sambil tertawa-tawa,” kata Farhat Abbas.

Farhat Abbas juga mengingatkan, Menteri Sosial berhak membantu orang seperti Agus Salim, sesuai Pasal 34 UUD 1945. Ia meminta Menteri Sosial mengambil langkah penting untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Itu kewajiban tanggung jawab sosial, sesuai Pasal 34 UUD 1945. Jadi kalau memang mau membantu Agus, ambil uang, berikan ke Agus, itu cara yang benar,” ujarnya.

Farhat menambahkan, solusi terbaik adalah meminta Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo mengembalikan donasi jika terbukti aktivitasnya dianggap ilegal.

“Kalau Kemensos berpikir untuk tidak memberi uang, bilang saja, suruh kembali saja. “Apa yang mereka lakukan dengan tangan mereka?” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *