Korea Selatan Bakal Beri Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk Wisatawan Indonesia, Kapan?

Titik Kumpul Travel – Pasca pandemi COVID-19, kunjungan wisatawan mancanegara ke Korea Selatan kembali menunjukkan tren positif. Menurut data, sekitar 11 juta wisatawan asing dari seluruh dunia akan mengunjungi Korea Selatan pada tahun 2023.

Dari 11 juta tersebut, 250.000 di antaranya adalah wisatawan Indonesia. Sementara itu, sekitar 135.000 wisatawan Indonesia mengunjungi Korea Selatan selama Januari-Mei 2024.

Statistik tersebut menunjukkan jumlah wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Korea secara global telah pulih sekitar 120% dibandingkan sebelum pandemi pada tahun 2019. Kita beralih ke cerita lengkapnya di bawah ini.

“Setelah beberapa bulan melakukan penelitian, kami optimis kunjungan WNI ke Korea pada tahun 2024 akan melampaui 278 ribu wisatawan pada tahun 2019,” kata Kim Jisung, direktur Korea Tourism Organization kantor Jakarta, kepada media. . Kamis 11 Juli 2024 di Jakarta.

Kim Jisun mengungkapkan banyak hal yang mendorong wisatawan Indonesia datang ke Korea, seperti dibukanya penerbangan dari Indonesia ke berbagai kota di Korea seperti Busan pada tahun 2024.

Kampanye dari KTO untuk mempromosikan kawasan Hallyu dengan event terbaru tahun ini dan salah satunya melalui Hallyu Tourism Festival 2024 di Lotte S Avenue Jakarta.

Di sisi lain, Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia melalui Konsulat Visa Korea Kedutaan Besar Republik Korea, Lee Sungyong menjelaskan persyaratan visa bagi wisatawan yang masuk ke Korea Selatan.

Setidaknya ada beberapa jenis visa yang bisa diajukan wisatawan, yakni single visa dan multiple visa.

Visa single entry mempunyai masa berlaku 3 bulan dan hanya dapat digunakan untuk satu kali kunjungan saja. Dalam jenis visa multiple entry, jenis visa unlimited entry.

Untuk mengajukan visa single entry, pemohon harus melengkapi dokumen seperti paspor, foto, formulir permohonan visa, bukti hubungan keluarga, bukti identitas diri dan permohonan rekening deposito pertama selama 3 bulan terakhir atas nama pemohon. 

Saat ini, siapa pun dapat mengajukan permohonan visa multiple-entry selama mereka memenuhi 24 kategori subjek yang memenuhi syarat untuk visa multiple-entry. Beberapa dari mereka pernah ke Korea setidaknya sekali.

Negara-negara OECD (Austria, Belgia, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia) . PNS, pekerja BUMN, guru dan lain-lain. 

“Visa multiple entry ini merupakan visa yang sangat fleksibel, dapat berlaku selama 5 tahun dan 10 tahun tanpa batasan jumlah perjalanan. Kami berharap semakin banyak masyarakat Indonesia yang berkunjung ke Korea dengan adanya ini,” ujarnya.

Selain itu, untuk memudahkan wisatawan Indonesia datang ke Korea Selatan, banyak pemohon visa yang dimudahkan dengan menghilangkan dokumen keuangan saat mengajukan permohonan visa. 

Sementara itu, terkait persoalan bebas visa bagi wisatawan Indonesia ke Korea Selatan, Lee Sang-yong mengaku pihak kedutaan kini berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Guna meningkatkan pertukaran manusia antara Korea Selatan dan Indonesia, kebebasan visa harus diterapkan. Oleh karena itu, Kedutaan Besar Republik Korea Selatan akan berupaya lebih keras untuk menerapkan kebebasan visa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *