Jakarta – Salah satu hal yang bisa menyebabkan batalnya puasa dalam ajaran Islam adalah dengan sengaja memasukkan benda ke dalam lima lubang tubuh manusia, termasuk lubang telinga. Tapi apakah sengaja mengupil bisa membatalkan puasa?
Soal hukum mencabut telinga saat berpuasa disinggung Buya Yahya dalam diskusi yang dimuat saluran online YouTube Al Bahjah TV. Topik ini mengemuka saat Buya Yahya menjelaskan sembilan hal yang bisa menjadi pemicu berbuka puasa.
Pertama, Buya Yahya menekankan memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang di tubuh yang bisa membatalkan puasa. Bukaan yang relevan terdiri dari mulut, hidung, telinga, uretra dan anus.
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan secara rinci akibat memasukkan benda ke dalam lubang tersebut yang dapat menyebabkan batalnya puasa, termasuk terkait kuretase telinga.
“Taruh sesuatu di lubang telinga. Lubang telinga sebelah mana (bisa berbuka puasa)? Lubang telinga bagian dalam,” kata Buya Yahya, dilansir saluran Al Bahjah TV, Selasa, 26 Maret 2024.
“Bagian dalam saluran telinga itulah yang akan kosong jika kita memasukkan sesuatu ke dalam lubang tersebut. Lubang bagian dalam adalah lubang yang tidak dapat dijangkau oleh jari kelingking,” imbuhnya.
Jika Anda menggaruk telinga dengan jari kelingking tanpa mencapai kedalaman tertentu, maka sahnya puasa Anda tidak terganggu. Namun menurut Buya Yahya, penggunaan tusuk gigi di telinga bisa mengakibatkan batal puasa menurut mazhab Imam Asy-Syafi’i.
“Kalau jari kelingking masih seperti itu, itu di luar. Gatal, kalau digaruk dengan jari kelingking, tidak batal. Tapi kalau kapasnya masuk ke dalam, batal (puasa). Itu ada di kita. alirannya, Imam Asy-Syafi’i.” kata Buya Yahya.
Dengan demikian, dari penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa penggunaan alat pembersih telinga berpotensi membatalkan puasa. Oleh karena itu disarankan untuk menghindari tindakan ini saat berpuasa di bulan Ramadhan.