Titik Kumpul Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menerbitkan Surat Edaran atau Nomor SE 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan (AI) sebagai pedoman bagi para pelaku industri teknologi agar dapat memanfaatkan teknologi tersebut secara positif di Indonesia. . .
“Upaya pengelolaan semakin diperlukan agar penggunaan AI dapat aman dan produktif. Berdasarkan kondisi tersebut, SE ini kami fokuskan pada pelaku usaha, kegiatan pemrograman berbasis AI bagi masyarakat dan swasta yang merupakan penyedia sistem elektronik”, kata Menteri. Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Kehadiran SE menunjukkan pesatnya perkembangan penggunaan kecerdasan buatan di industri, kemudian disebutkan bahwa dari segi potensi nilai ekonomi global, kecerdasan buatan diperkirakan akan menghasilkan US$142,3 miliar pada tahun 2023.
Khusus kawasan ASEAN, Budi Arie menyampaikan AI pada tahun 2030 diperkirakan menyumbang PDB regional hingga $1 triliun, dimana $366 miliar di antaranya berasal dari Indonesia.
Namun, menurutnya, meski memberikan dampak positif, masih terdapat dampak negatif yang perlu diatasi, seperti bias informasi dan ancaman hilangnya sebagian bidang pekerjaan karena otomatisasi. Sebagai langkah awal, SE tentang Etika Kecerdasan Buatan akhirnya resmi diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 19 Desember 2023.
Budi Arie mengatakan, SE yang dirilis tersebut telah melalui beberapa tahapan diskusi dengan pelaku industri terkait dan menyepakati ada beberapa kriteria etika yang harus dihormati dalam penggunaan AI, yakni inklusivitas, akses, keamanan, kemanusiaan, keandalan, dan tanggung jawab.
Selain itu, pelaku industri juga diminta untuk melindungi privasi dan datanya agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pelaku industri dipanggil untuk bertanggung jawab atas pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan dalam kaitannya dengan kemanusiaan.
Misalnya seperti memastikan AI tidak digunakan untuk menetapkan kebijakan atau mengambil keputusan yang berdampak pada manusia. Contoh lainnya adalah pengembang jasa dari industri terkait dapat membagikan hasil pengembangannya untuk mencegah dampak negatif dan hilangnya teknologi yang diciptakannya.
Terakhir, para pelaku industri didorong untuk memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI. “Kami berharap pihak-pihak tersebut dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan dalam operasionalnya,” kata Budi Arie.