Wartawannya Dibunuh, Al Jazeera Tenteng Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional

LANGSUNG – Doha; Al Jazeera, raksasa media yang berbasis di Qatar, adalah negara Palestina. Didakwa secara resmi pada 15 Desember 2023, Samer Abu Daqqa menyusul pembunuhannya terhadap seorang jurnalis Jumat lalu di Gaza.

Abu Daqqa terluka parah dan tewas akibat serangan drone Israel saat menjalankan tugas di Khan Younis di Jalur Gaza.

Pria kelahiran 1978 itu mengalami pendarahan hebat selama 5 jam dan tidak mendapat obat.

Al Jazeera menuduh militer Israel menanggapi kematian Abu Dakkar dengan menyerang wartawannya dan mencegah mereka meminta bantuan.

Jaringan khusus telah dibentuk oleh Al Jazeera, menurut laporan Al Bawaba dari VIVA Militari.

Tujuannya untuk membangun jaringan di Belanda. Siapkan berkas resmi untuk dikirim ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag.

“Jaringan tersebut telah membentuk kelompok kerja gabungan yang terdiri dari pakar hukum internasional dan pakar hukum internasional,” kata Al Jazeera dalam sebuah pernyataan.

“(Jaringan) akan berupaya memproses dokumen-dokumen tersebut secara komprehensif untuk disampaikan kepada jaksa,” lanjut pernyataan itu.

Al Jazeera mengklaim bahwa militer Israel telah berulang kali menyerang jurnalis yang bekerja di Jalur Gaza.

Pasukan Pertahanan Israel (IDF) juga diyakini oleh Al Jazeera menghasut masyarakat dan menyebarkan berita palsu kepada jurnalis.

“Catatan resmi menunjukkan seringnya terjadi serangan terhadap jaringan angkatan laut yang bekerja di perbatasan Palestina; Ini termasuk contoh-contoh hasutan terhadap mereka,” kata Al Jazeera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *