Non Muslim Pengin Kurban saat Idul Adha, UAS: Kena Pasal Islam

Titik Kumpul Lifestyle – Umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha 1445 H pada hari Senin, 17 Juni 2024. Di momen ini, sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk berkurban.

Mereka yang memiliki harta lebih biasanya memilih menyembelih seekor sapi untuk disembelih pada Idul Adha. Sementara sebagian lainnya memilih berkurban dengan seekor kambing. Simak selengkapnya, yuk!

Menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah, hukum kurban wajib bagi mereka yang mampu. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Al-Syafi’i hukumnya adalah sunnah sakad yang artinya tidak wajib tetapi sangat dianjurkan.

Bicara soal kurban, tak sedikit pula kalangan non-Muslim yang juga menyumbangkan hewan kurban untuk dibagikan kepada fakir miskin. Jika iya, bagaimana hukumnya non-Muslim yang berkurban, apalagi menyebutkan nama depan dan belakangnya yang akan didoakan saat membagikan hewan kurban?

Ustaz Abdul Somad atau UAS angkat bicara mengenai hal tersebut. Beliau kembali menekankan aturan dasar shalat dan kurban. Baik shalat maupun kurban harus memenuhi tiga kriteria, yaitu menjadi seorang muslim, dewasa (dewasa), dan berakal.

Syarat salat islami baliq bijak atau syarat kurban islami baliq bijak, kata UAS dalam sambutannya, dikutip dari Youtube Kun Ma Alloh, Jumat 31 Mei 2024. 

Lebih lanjut UAS mengungkapkan, adapun bagi non-Muslim yang ikut berkurban dan meninggalkan nama untuk didoakan, UAS mengungkapkan hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Syaratnya (untuk kurbannya) Islam, baligh. Masalah baligh, dalam keadaan sadar, baik-baik saja, anak kecil pun boleh dikurbankan. bapaknya, tapi (kalau non muslim mau berkurban) tunduk pada syariat Islam,” ujarnya.

Di sisi lain, UAS mengatakan jika ada non-Muslim yang ingin melanjutkan kurban, khatib langsung menyebutkan kata sandi utamanya, yang tujuannya adalah menjadi mualaf terlebih dahulu. 

Jadi kalau mau berkurban, harus ucapkan semboyan ‘Asyhadu an laa ilaaha illallahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah’. Jangan memikirkan soal khitanan (kewajiban seorang mualaf laki-laki),” tutupnya. UAS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *