Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ini Ancaman Hukuman Pakai Pelat TNI Palsu

Jakarta, 17 April 2024 – Pengemudi Fortuner Arog berpelat TNI akhirnya ditangkap polisi di kediamannya, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Jangan lupakan ancaman bagi pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu pada mobilnya.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengungkapkan, seorang pengemudi arogan yang menggunakan nomor dinas TNI palsu ditangkap Selasa pekan lalu. Detail lengkap juga disediakan.

“Iya benar (ditangkap). Nanti saat konferensi presiden nanti kita cari momen yang cocok,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 17 April 2024 saat membenarkan.

Asep Adang diketahui merupakan pemegang asli nomor TNI 84337-00 yang diberikan oleh pria sombong yang mengendarai Fortuner berwarna hitam yang viral di media sosial. Ternyata, seorang pengemudi sombong sembarangan menabrak pengemudi lain di Km 57 Tol Cikampek.

Pria tersebut bahkan mengaku sebagai saudara dari jenderal TNI bernama Tony Abraham yang bertugas di Mabes TNI. Ternyata tanda dinas TNI itu dipalsukan olehnya dan ia bahkan tidak mengenali pemilik asli nomor TNI tersebut.

Ancaman hukuman

Mengacu pada seni. 280 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Titik Kumpul Otomotif menyatakan bahwa pengemudi yang menggunakan plat nomor kendaraan (VLP) atau plat nomor palsu akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

1. Pasal 280 Pelanggaran tanda registrasi kendaraan bermotor yang diwajibkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

2. Pasal 288 ayat. 1 : Tidak memiliki STNK atau surat keterangan pemeriksaan kendaraan sebagaimana ditentukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000.

Hukumannya mungkin lebih tinggi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Dalam hal ini, Seni. 263 KUHP dianggap bersama dengan Art. 56 KUHP (KUHP):

1. Seseorang yang membuat suatu akta palsu atau memalsu suatu akta untuk membuktikan sesuatu yang dapat menghapuskan suatu hak, kewajiban atau utang, atau dengan maksud untuk menggunakan atau menyebabkan penggunaan akta itu kepada orang lain. apabila isinya benar dan tidak dipalsukan, bila penggunaannya dapat mengakibatkan hilangnya surat-surat karena pemalsuan, maka pidananya paling lama enam tahun penjara.

2. Sanksi yang sama juga berlaku bagi siapa saja yang dengan sengaja menggunakan dokumen palsu atau palsu sebagai dokumen asli, apabila penggunaan dokumen tersebut dapat mengakibatkan kerusakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *