Titik Kumpul – Pengacara salah satu saksi yang terlibat dalam kasus pelecehan di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan mengatakan, perbuatan yang dilakukan sekelompok siswa terhadap siswa lain merupakan kejahatan yang biasa dilakukan remaja.
“Iya kalau ini tindak pidana, dari sisi pelajar SMA ya. Ya namanya pelanggaran terhadap anak ya, lumrah, kelompok anak-anak,” kata pengacara Bontor OL Tobing di wilayah Tangsel. Mabes Polri, Jumat. Februari. 23 2024.
Lanjutnya, saat ini proses hukum seperti penyidikan terhadap anak yang bertugas sebagai saksi masih berjalan. (Proses hukum) masih berjalan, kami akan ikuti prosesnya di sana,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Bontor OL Tobing mengatakan, delapan anak muda termasuk kliennya ditanyai mengenai usia pelaku perundungan.
“Klien saya sebagai saksi dan sedang diperiksa saat itu. Kalau ditanya silakan ke penyidik. Nanti penyidik akan melakukan proses hukum. Lagipula fakta yang ada di media tidak benar. Saya yakin penyidik bisa yakin.” ,” dia berkata.
Diketahui, polisi telah memeriksa 8 anak yang diduga melakukan kekerasan. Salah satunya adalah putra artis kondang Vincent Ryan Rompies. Dalam evaluasi tersebut, anak-anak peserta tes mendapat dukungan dari KPAI, UPTD PPA, orang tua dan BAPPAS.
Baca beberapa artikel edukasi menarik di tautan ini.