Mahasiswi Diperkosa Anak Pemilik Kos, UIN Sumut Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Medan – Universitas Islam Sumatera (UIN), bertanya kepada petugas keamanan Mapolrestabes Medan nanti di pengadilan negeri. Memberikan hukuman maksimal kepada R(24) pelaku pemerkosaan mahasiswa UIN Sumut, bersama R(18).

Uni Salma, Kepala Departemen Humas PBB Sumut, mengatakan hal tersebut. Ia mengatakan, komandonya telah menyerahkan tugas aparat keamanan kepada Unit Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan.

VIVA University sudah membenarkan hal tersebut, Uni menyampaikan ke depan kami akan memastikan undang-undang tersebut dijalankan dengan baik dan tidak terjadi lagi di kampus universitas maupun di masyarakat.

Pihak universitas menyebutkan, korban merupakan mahasiswa semester satu UIN Sumut. Korban kini disimpan di rumah persembunyian bersama orang tua korban. Kemudian, UIN berada di bawah perlindungan dan pengawasan Sumut

“Kemudian kami akan menyediakan rumah sementara bagi orang tua dan rumah singgah bagi korban, kami akan terus memantau situasi dan memantau kesehatan korban dan sistem hukum. “jelas Uni.

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan R. Seorang pria ditangkap, sayangnya pelaku mulai mengonsumsi sabu.

Pada Selasa, 17 Oktober 2023 malam, polisi menangkap tersangka usai menganiaya R. Dalam situasi saat ini, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepada wartawan, Jumat, 20 Oktober 2023, ia mengatakan, “Pelaku tindak pidana tersebut sudah kami tangkap, berstatus tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.

Diketahui, R merupakan pemilik kos dan korban merupakan mahasiswi semester satu salah satu universitas negeri di Sumut.

Selain itu, Fathir menyatakan bahwa itu adalah tindak pidana pemerkosaan di depan umum dan Unit Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan bergegas ke lokasi kejadian dan menangkap R. Boye tidak jauh dari situ.

Fathir mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, tim bergegas menuju lokasi penangkapan tersangka.

Fathir menjelaskan, R sempat mengonsumsi sabu sebelum melakukan pemerkosaan. Hal itu dibenarkan dari hasil tes urine terdakwa

Fathir mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan narkotika jenis sabu, karena sehari sebelum operasi, pelaku sudah menggunakan narkotika jenis sabu.”

Korban pemerkosaan menceritakan bagaimana pemerkosaan itu dilakukan, bermula dari pulang kuliah dan langsung menuju asrama. Dimana, kostnya tidak jauh dengan kampus N untuk mengenyam pendidikan

Sampai di kamar tidurnya, sekitar pukul 11.00 WIB, korban ditemukan bersembunyi di kamar mandi kamar tidur. Korban tidak berdaya karena ancaman pisau pelaku dan R melakukan perbuatan memalukan tersebut.

“Saat ini korban sedang dalam perjalanan pulang kuliah, tersangka sudah menunggunya di kamar mandi kos, karena tersangka adalah anak pemilik rumah, dialah yang melakukan tindak pidana tersebut,” Fathir. dia berkata.

Korban yang mengalami luka di sekujur tubuh, pergi ke warung nasi di depan pintu rumahnya untuk bermalam. N menceritakan apa yang didengarnya kepada ibu pemilik warung nasi tersebut

Kepala Dusun setempat kemudian diberitahu dan polisi dikerahkan. Polrestabes Medan turun untuk meminta keterangan para korban dan saksi. Lalu tangkap penjahatnya

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *