Pinjam Uang di Bank Syariah Apakah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jakarta – Saat dihadapkan pada masalah keuangan, masyarakat seringkali mengambil pinjaman ke bank untuk memenuhi segala kebutuhannya. Namun masalahnya, beberapa bank masih mengenakan bunga atas produk keuangannya.

Hal ini tentu menjadi batasan bagi seorang muslim karena bunga bank termasuk dalam kategori riba yang diharamkan dalam Islam.

Jelas sekali apa yang difirmankan Allah melalui Al-Qur’an tentang hukum riba, bahwa Islam mengharamkannya. Padahal, Allah SWT telah menegaskan, jika pekerjaan ini terus berlanjut, Dia akan memerangi para lintah darat.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan jika kamu orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa riba.” (Baqarah, 278).

“Maka jika kamu tidak melakukan hal ini (tinggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kamu.” (QS. Baqarah, ayat 279).

Lalu bagaimana hukum peminjaman di bank syariah?

Menanggapi H. Yahya Zainul Maarif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan, umat Islam bisa meminjam di bank syariah karena banyak produk bank syariah yang sesuai dengan syariat Islam.

Buya Yahya mengatakan di YouTube Al Bahjah TV yang ditonton pada Kamis, 18 April 2024: “Jangan terlalu banyak bertanya kepada mereka yang menayangkan syariah, tapi senanglah. Karena transaksi dengan ahli di bank syariah sudah diatur.” .

Untuk menjamin terbebas dari riba, Buya menyarankan untuk pergi ke bank syariah dan mempelajari langsung produknya.

“Insya Allah halal dan barokah. Padahal seharusnya bank syariah harus kita dukung. Bank syariah sudah kita dukung sampai saat ini,” ujarnya.

“Karena pesaing kita adalah bank biasa. Dengan kata lain, jangan sampai bank yang berlabel syariah itu semakin terpuruk, karena kita tidak melindunginya,” lanjutnya.

Buya Yahya berharap umat Islam beralih dari bank konvensional ke bank syariah sebagai bentuk dukungannya. “Siapapun yang sudah bergabung di bank syariah jangan memandang remeh orang yang masih di bank konvensional,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *