Polisi Bakal Gelar Operasi Zebra 14-27 Oktober 2024, Ini Pelanggaran yang Diincar

JAKARTA, Titik Kumpul – Operasi Zebra Korps Lalu Lintas Polri (Corlantas) 2024 akan dilanjutkan selama dua minggu mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan dan menurunkan kesadaran pengemudi akan pentingnya sistem lalu lintas. Jumlah kecelakaan lalu lintas.

Kompol Aris Syahbuddin Kagops Korlantas Polri mengatakan, masyarakat diimbau untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan di luar tugas. Itu tidak lain hanyalah keselamatan di jalan saat berkendara.

Polisi mengajak seluruh masyarakat untuk membantu pelaksanaan Operasi Zebra 2024, dengan selalu menaati peraturan lalu lintas di luar jam tugas para pengguna jalan, kata Kakorlantas Polri Kompol Ares Siahbadin.

Polisi sendiri memprioritaskan sosialisasi dan pendidikan masyarakat, kemudian memberikan peringatan kepada pelanggar. Apalagi, pengemudilah yang menyebabkan sebagian besar kecelakaan. 

Seperti tidak memakai helm, melawan arus dan melanggar batas kecepatan. Selain itu, Electronic Ticketing System atau ATL juga akan diterapkan pada Operasi Zebra 2024 sehingga penindakan akan lebih maksimal.

Dalam operasi zebra ini, setidaknya ada beberapa pelanggaran yang ditemukan polisi, yaitu: melawan arus, mengemudi dalam pengaruh alkohol, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, berkendara tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara dengan lebih dari satu orang. , batas kecepatan R4 atau lebih, kendaraan sepeda motor tidak memenuhi persyaratan jalan Kendaraan R2 dan R4 tidak dilengkapi perlengkapan standar Kendaraan R2 dan R4 mengoperasikan kendaraan bermotor Pengemudi tidak berdokumen melanggar rambu-rambu jalan Pengemudi yang memakai pelat nomor RF/RFP Kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak dimaksudkan bagi mereka untuk mengendalikan kendaraan R4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *