Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Jakarta – Netizen Radhika Altaf mempertanyakan penghitungan pajak impor yang dikenakan bea cukai atas barang yang dibeli dari luar negeri. Menurutnya, harga tersebut terlalu mahal.

Melalui akun TikTok pribadinya @radhikaalthaf, ia mengunggah sejumlah tangkapan layar yang menunjukkan mulai dari harga barang yang dibeli hingga ongkos kirim dan tagihan bea masuk.

Radhika rupanya membeli sepatu bola seharga Rp 10,3 juta. Barang tersebut dikirim dari luar negeri melalui DHL Express Expeditions dengan biaya kirim Rp 1,2 juta.

Ia juga menunjukkan email yang dikirimkan tim penyidik ​​terkait pajak barang oleh bea cukai. Pajaknya Rp 31,8 juta.

“Dari mana asal akunnya?” tanya Radhika seperti yang dilihat orang pada 23 April 2024.

Menanggapi unggahan Radhika yang viral, akun resmi Bea Cukai X menyebut pungutan pajak sebesar Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi atas biaya, asuransi dan pengangkutan (CIF), atau selisih harga produk dengan jumlah total pengangkutan dan asuransi. dinyatakan.

Bea Cukai menjelaskan, CIF yang dilaporkan untuk pengiriman melalui DHL adalah Rp 562.000. Namun saat dilakukan tes, besarnya sebesar Rp 8,8 juta.

Atas kejanggalan tersebut, pihak Bea dan Cukai memberikan uang sebesar Rp 30,9 juta kepada saksi. Sanksinya ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, Pasal 28 Bagian 5, Pasal 28 Ayat 3.

Rincian bea masuk dan pajak impor untuk produk alas kaki adalah pajak impor 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, PPh impor 20% Rp 2.290.000, sanksi administrasi Rp 24.736.000, totalnya Rp 24.736.000, total 4,50 miliar Bea cukai.

Besaran sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 30,9 juta dikenakan sesuai Pasal 6 PP Nomor 39 tentang pengenaan sanksi administratif berupa denda di Departemen Bea Cukai.

Terkait pengenaan denda tersebut, Bea dan Cukai mengimbau Radhika berkonsultasi dengan DHL Express. Status pemeriksaan dan detail penagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui https://beacukai.go.id/barangbesaran atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Biro Pelayanan Bea Cukai yang menangani kiriman tersebut. Kata petugas bea cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *