Polisi Ini Denda Pengendara Mobil Rp2,1 juta Gegara Mengambil Foto Korban Kecelakaan

Jakarta – Seorang petugas polisi memberikan teguran keras kepada pengemudi mobil ini usai memotret korban. Hal itu menjadi viral di media sosial.

Berdasarkan akun Instagram @kindnessfack, seorang petugas polisi terlihat menghentikan seorang pengemudi yang sebelumnya mencoba memotret korban kecelakaan.

Ketika hendak didenda, polisi terlebih dahulu menanyakan asal mereka: “Dari mana asalmu? Hongaria atau Polandia”, tanya polisi Jerman, lalu pengemudi mobil menjawab: “Ceko”.

“Ceko? Kemarilah, akan kutunjukkan sesuatu. Apakah kamu ingin melihat orang mati? Gambar orang mati? Kemarilah. Dia (korban kecelakaan) tergeletak di sana, kamu ingin melihatnya?” kata polisi menggunakan bahasa Inggris.

Kemudian sang sopir menjawab: “Saya tidak menginginkannya.” Polisi bertanya lagi, “Lalu kenapa kamu mengambil foto itu? Sapa saja dia (korban kecelakaan), ucapkan ‘Halo’.”

Akibat kejadian tersebut, polisi Jerman mendenda pengemudi mobil yang memotret korban sebesar 128 euro atau setara Rp 2,1 juta. Selain itu, polisi juga menyita SIM, STNK, dan paspor dari mobil tersebut.

Seperti diketahui, mengambil foto korban kecelakaan dilarang keras di Jerman. Hal ini dianggap tidak bermoral dan merupakan pelanggaran serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *