Polisi Siapkan Aplikasi Pencatat Perilaku dan Pelanggaran Lalin Pengendara, Ini Hukumannya

JAKARTA, Titik Kumpul – Satuan Lalu Lintas Polri (Corlants) terus berupaya inovatif dalam menindak dan mengurangi pelanggar lalu lintas. Polisi kini tengah menyiapkan aplikasi Pencatat Aktif Lalu Lintas

Nantinya, aplikasi akan mencatat tindakan dan pelanggaran yang dilakukan pengemudi Kepala Satuan Lalu Lintas Polisi Pol. Yang bagus

“Kemudian kami juga membangun aplikasi pencatatan arah lalu lintas. “Kemudian kita akan memiliki database pengemudi, pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas, tersangka atau penyebab kecelakaan yang akan didata oleh polisi lalu lintas,” kata Irjen Pol. Anne, Jumat 27 September 2024, dikutip dari laman Humas Polri.

Kakorantas juga menjelaskan, setiap pengemudi akan mendapat 12 titik sebagai titik awal untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apabila pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas maka poin akan dikurangi

Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sedangkan poin dikurangi 8 hingga 12 jika terjadi tabrakan atau tabrak lari

Tes ulang tidak bisa dilakukan jika poin sudah habis, sehingga dapat menghambat masyarakat untuk memperbarui SIM di kemudian hari, kata Kakorlantas.

Selain itu, ke depannya Departemen Keamanan Informasi (Intelcom) dapat menerbitkan Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK) dengan menggunakan catatan pelanggaran polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *