Resmi Cerai! Ria Ricis Dapat Hak Asuh Anak, Teuku Ryan Wajib Kasih Nafkah Segini

JAKARTA – Keluarga Ria Ricis dan Teuku Ryan yang menikah pada November 2021 lalu berakhir dengan perceraian. Setelah Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan pada Januari 2024, kini mereka resmi berpisah.

Perkara Ria Ria Ricis terhadap Teuk Ryan dilimpahkan ke majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta (PA). Dari pernikahan tersebut, Ria Ricis mendapatkan hak asuh atas putrinya, Moana. Namun, sebagai penggugat, Ria Ricis tidak bisa menghalangi mantan suaminya untuk ingin bertemu anaknya kapan pun. Scroll untuk informasi lengkapnya, yuk!

“Penggugat dan anak-anak tergugat berada dalam pengasuhan dan pengasuhan penggugat dan dengan syarat penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk menunjukkan kasih sayang kepada anak tersebut,” kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, PA Jakarta Selatan. pada hari Jumat. 3 Mei 2024.

Selain itu, Teuku Ryan selaku tergugat juga berkewajiban menafkahi Moana hingga ia dewasa dan hidup mandiri. Sebagai seorang ayah, Teuku Ryan sudah pasti bertanggung jawab memenuhi kebutuhan anaknya hingga besar nanti, meski berpisah dengan Ria Ricis.

Teuku Ryan harus menghidupi Moana sebesar Rp 10 juta per bulan. Mengingat kiprah Teuku Ryan di dunia entertainment semakin berkembang pesat, angka tersebut tentu tidak terlalu besar dan ia pasti bisa menjalaninya.

“Jumlah yang tersedia Rp 10 juta per bulan,” kata Taslimah.

Sebagai jaminannya, Teuk Ryan harus menyediakan dana sebesar Rp 10 juta per bulan hingga anaknya besar dan hidup mandiri. Meski Moana sudah dewasa, namun jika tak bisa hidup sendiri, Teuku Ryan akan tetap bertanggung jawab menjaganya. Hingga saat ini, Ria Ricis pun belum bisa menghalangi Teuku Ryan untuk bertemu dengan anaknya.

Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan.

“Akibatnya misalnya anak harus diberikan nafkah atau nafkah bagi anak tersebut, jika tidak dipenuhi maka pelapor dapat mengajukan gugatan hukum ke PA di Jakarta, Jakarta Selatan untuk menegakkan atau meminta agar anak tersebut ditindaklanjuti. keputusan ditegakkan, ” jelas Taslimah.

Sejak putusan cerai diumumkan, Teuku Ryan dan Ria Ricis punya waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *