Jakarta, 19 April 2024 – Dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat, menggairahkan industri otomotif, dan menurunkan harga mobil bekas, pemerintah berencana menghapuskan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dia bekerja. II di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Meski dua sumber penerimaan pajak di daerah itu dihilangkan, pemerintah berharap total penerimaan PKB bisa meningkat. Hal ini didasarkan pada beberapa faktor:
Peningkatan kepatuhan wajib pajak Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB. Sebab, sistem perpajakan menjadi sederhana dan adil.
Pertumbuhan Penjualan Mobil Meningkatnya daya beli masyarakat dan tumbuhnya industri otomotif diperkirakan akan mendorong pertumbuhan penjualan mobil. Hal ini tentu akan menambah pendapatan PKB.
Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor. Pasalnya, pemilik mobil tidak lagi mempunyai alasan untuk mendaftarkan mobilnya atas nama orang atau perusahaan lain untuk menghindari pajak progresif.
Saat ini banyak daerah di Indonesia yang telah menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Berikut daftarnya dikutip Titik Kumpul Otomotif dari laman Oxy:
Pajak Progresif Aceh Sumatera Barat Riau Kepulauan Riau Kalimantan Tengah Kalimantan Timur Gorontalo Sulawesi Selatan Maluku Papua Barat
BBNKB II Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Kepulauan Riau Jambi Bengkulu Sumatera Selatan Jawa Barat Banten Jawa Tengah Jawa Timur Jawa Timur Kalimantan Tengah Kalimantan Timur Sulawesi Barat Sulawesi Utara Gorontalo Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Bali Nusa Tenggara Timur Maluku Utara Papua Papua Barat