Jakarta, Titik Kumpul – Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi berpisah. Keputusan tersebut diambil oleh hakim Pengadilan Agama Pusat Jakarta pada Jumat, 29 November 2024 yang dibacakan melalui e-Court.
“Perkawinan antara penggugat (Kimberly Ryder) dan tergugat (Edward Akbar) dinyatakan putus karena perceraian,” demikian bunyi putusan Pengadilan Agama Pusat Jakarta.
Setelah perceraian resmi, Kimberly Ryder menjadi ibu dari hak asuh anak. Mari kita simak artikel lengkapnya di bawah ini.
Seperti diketahui, Kimberly dan Edward dikaruniai dua orang anak semasa menikah.
Edward Akbar juga harus membayar tunjangan anak sebesar 6 juta dolar per bulan untuk dua orang anak.
“2 (dua) orang anak bernama Rayden dan Aisya berada di tangan penggugat (Kimberly) dan masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk bertemu dengan anak-anaknya,” demikian isi putusan.
“Tunjangan anak ini diberikan sebesar 6.000.000 Ariary (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak ditambah kenaikannya sebesar 10% (sepuluh per tahun),” bunyi keputusan tersebut.
Sekadar informasi, Kimberly Ryder menikah dengan Edward Akbar pada Agustus 2018.
Kimberly mengajukan gugatan cerai dari Edward setelah sekitar enam tahun menikah dan memiliki dua anak.