Yogyakarta, Titik Kumpul – Speed bump merupakan alat pengatur lalu lintas yang berfungsi menghentikan kecepatan kendaraan di jalan tertentu. Umumnya speed meter dipasang di dekat perlintasan atau persimpangan.
Meski berperan sebagai pengatur kecepatan, namun pengaturan kecepatan seringkali merugikan pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil karena dirancang tanpa memperhatikan jarak.
Baru-baru ini beredar di media sosial, seorang pengendara sepeda motor mengeluhkan pemasangan meteran yang tidak sesuai aturan dan ketentuan.
Berdasarkan Titik Kumpul, Kamis, 3 Oktober 2024 dari laman Instagram @wonderfljogja, terlihat kecepatannya sangat tinggi dan dibangun dalam barisan enam.
Sehingga menyulitkan pengendara sepeda motor dan mobil. Bahkan perjalanan terganggu dan mobil diduga mengalami kerusakan. Sedangkan speed ini berlokasi di Jalan Latyan Surapto, Yogyakarta.
Sekadar informasi, pemasangan meteran di jalan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengawasan dan Pengguna Jalan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa “Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf “A” digunakan untuk mengurangi kecepatan dalam hal meninggikan suatu bagian jalan dengan lebar dan kemiringan tertentu, posisi yang dekat dengan material jalan. peraturan itu dibacakan.
Video tersebut sontak menyedot perhatian netizen, banyak di antaranya yang berang karena muncul di jalan raya Yogyakarta yang penuh dengan kecelakaan ngebut.
“Motornya rusak,” tulis salah satu warganet.
“Sebenarnya ada aturan tinggi, lebar, dan kemiringan untuk menambah kecepatan,” kata pengguna tersebut.
“Jujur aku jadi emosi, apalagi motorku oleng, Greak Greak Greak Gradak…itulah,” kata salah satu pengguna.
“Misalnya lewat tiap hari selama dua minggu, Ngono Wes kesal banget dengan dampak sepedaku.. Melambat itu kayak desa. Melintasi sepeda motor itu gede, tapi aman. Aku nggak mau. Lewat jalur ini sekarang ,” komentar pengguna lain.