JAKARTA – Bagi sebagian orang, berinvestasi mungkin masih asing sehingga banyak orang yang takut untuk memulainya. Padahal, investasi merupakan salah satu cara untuk membantu perekonomian suatu negara.
Kalau bicara investasi, ada banyak cara untuk melakukannya, namun reksa dana adalah jenis yang paling direkomendasikan untuk pemula.
Sederhananya, reksa dana adalah platform yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor dan kemudian menginvestasikannya dalam portofolio efek melalui manajer investasi.
Bagi Anda yang bertanya-tanya bagaimana cara memulai investasi reksa dana, berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui agar tidak bingung: 1. Tetapkan tujuan investasi
Saat memutuskan untuk mulai berinvestasi di reksa dana, penting untuk menentukan tujuan investasi. Mengapa Anda berinvestasi di reksa dana untuk tujuan tersebut, misalnya untuk biaya kuliah, dana darurat atau membeli mobil baru.
Dengan mengingat tujuan dasar ini, Anda dapat memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan keuangan tersebut. Pahami cara kerja reksa dana
Sangat penting bagi pemula untuk mengetahui cara kerja investasi reksa dana. Cara berinvestasi di reksa dana adalah dengan menyebarkan atau menginvestasikan uangnya pada beberapa instrumen investasi mulai dari reksa dana, obligasi, saham.
Hal ini tentu menjadi keuntungan karena jika harga suatu alat di lokasi A turun tidak akan mempengaruhi harga alat di tempat lain.3. Pastikan reksa dana tersebut terdaftar di OJK
Maraknya kasus penipuan membuat Anda harus lebih berhati-hati dalam memilih investasi, pastikan Anda memilih reksa dana yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk transaksi yang Anda lakukan. Berlaku di Indonesia.4. Tentukan jenis reksa dana
Secara umum berdasarkan jenis portofolio investasinya, reksa dana dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu reksa dana pasar uang (RDPU), reksa dana pendapatan tetap (RDPT), reksa dana campuran, dan reksa dana saham. Kali ini kita akan membahas Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT).
Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)
Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) adalah jenis Reksa Dana yang dana investasinya diinvestasikan oleh Manajer Investasi (MI) pada instrumen pasar uang, yaitu instrumen investasi yang jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun seperti Deposito, Debit Saham Sertifikat (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Obligasi, Sukuk dan lain-lain.
Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT)
Bagi Anda yang ingin berinvestasi pada produk pasar modal namun enggan mengambil risiko besar, RDPT bisa menjadi alternatif pilihan yang cocok. Ketika Anda memutuskan berinvestasi dengan membeli RDPT, dana investasi Anda akan ditempatkan pada sejumlah portofolio investasi pendapatan tetap.
Reksa dana campuran
Reksa dana campuran adalah jenis investasi yang asetnya dikumpulkan dengan mengalokasikan dana pada berbagai instrumen seperti obligasi, saham, dan pasar uang (deposito).
Reksa Dana Saham
Ini adalah jenis reksa dana yang 80% portofolionya berbentuk saham dan sisanya dapat berupa uang tunai atau deposito. Manajer investasi secara profesional mengelola dan menginvestasikan dana dengan cara membeli dan menjual saham.5. Pahami syarat-syarat reksa dana
Ada beberapa istilah yang perlu Anda ketahui dalam berinvestasi reksa dana, yaitu:
Manajer Investasi (MI)
Manajer investasi adalah pihak yang mengelola dana investor melalui portofolio efek. MI ini dapat berbentuk perseorangan atau badan hukum.
Unit Penyertaan (UP)
Jadi, sesuai portofolio Efek Bank Kustodian, unit penyertaan adalah unit yang mewakili aset Anda dalam suatu reksa dana.
Nilai Aktiva Bersih (NAV)
Fungsi NAB adalah untuk mengungkapkan jumlah dana yang dikelola reksa dana (termasuk uang tunai, deposito, saham, dan obligasi).
Nilai Aktiva Bersih per Unit Investasi (NAV/UP)
NAB/UP adalah biaya atau nilai setiap unit penyertaan reksa dana. Cara perhitungannya adalah dengan membagi NAB dengan total unit penyertaan seluruh investor pada reksa dana tersebut. NAV/UP-nya berubah setiap hari dengan mempertimbangkan nilai pasar aset dalam reksa dana atau bisa juga berdasarkan perubahan dana yang dikelola di dalamnya.
Perjanjian Penanaman Modal Kolektif (KIK)
KIK merupakan salah satu bentuk reksa dana yaitu perjanjian antara MI dengan bank kustodian. Fungsi utama KIK adalah mencatat hak dan kewajiban semua pihak yang berkontrak.
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.